You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gubernur Beri Arahan Pihak Gedung Pemprov DKI Tertibkan Lalin
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Gedung Milik Pemprov DKI Bakal Sediakan Area Antar Jemput Penumpang Ojek Online

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta pengelola gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi adanya area khusus untuk antar jemput penumpang ojek online.

Ini hanya untuk drop off dan pick up

Dikatakan Anies, penerapan kebijakan di gedung yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sebagai langkah pengujian di lapangan sebelum nantinya diterbitkan instruksi gubernur (ingub).

"Ini hanya untuk drop off dan pick up, tempat penjemputan dan pengantaran. Bukan untuk parkir dalam waktu lama atau mangkal," ujarnya, saat memberikan arahan kepada pengelola gedung Pemprov DKI, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/7).

Anies Tinjau Pelaksanaan Penataan Tanah Abang

Anies menjelaskan, melalui adanya kebijakan ini diharapkan lalu lintas semakin tertib dan potensi terjadinya kemacetan dapat diminimalisir. Selain itu, trotoar yang ada tidak lagi diokupasi sebagai tempat parkir hingga menganggu pejalan kaki.

"Mulai Minggu, masing-masing pengelola gedung sudah merancang dan menyesuaikan tempat yang akan digunakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1184 personFolmer
  2. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1136 personAnita Karyati
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1099 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye922 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye898 personAnita Karyati